Rabu, 24 November 2010

manusia dan keadilan

Pengertian Keadilan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri.keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban
Pada umumnya keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama
1. Kejujuran
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurani. Jujur juga berarti seseorang bersih hati dari perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum, jujur berati pula menepati janji , baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat). jadi seseorang yang tidak menepati niat mendustai dirinya sendiri
Pada hakikatnya kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Berbagi macam hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur. Mungkin karena tidak rela atau pengaruh lingkungan, karena social ekonomi, atau karena niat-niat yang lainnya.
1. Pemulihan Nama Baik
Pemulihan nama baik berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula dinilai tidak baik. martabat, yaitu pemulihan martabat dalam nama baik, disertai atau tidak disertai ganti rugi. Disinilah manusia mempunyai letak kelebihan dari pada makluk yang lain yaitu memiliki nama yang biasa baik, tetapi juga bisa tidak baik, sehingga martabatnya sebagai makhluk tertinggi dapat ditentukan.
Pengambialn nama baik seseorang tidak hanya cukup secara yuridis-formal, tetapi juga perlu diikuti dengan situasi yang sifatnya etis-sosial yaitu bahwa seseorang yang memperoleh pengambilan nama baik perlu kembali memperoleh tempat yang layak dan perlu memperoleh perlakuan yang sewajarnya dalam masyarakat.
1. Pembalasan
Pembalasan berasal dari kata balas yang artinya cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa yang pernah dikenakan kepadanya baik melalui hal yang positif dan negative, hal yang positif biasanya cenderung berupa pujian/ sanjungan, imbalan, penghargaan. Lain halnya dengan yang negatif yang lebih cenderung pada hukuman yang biasanya dijatuhkan kepada mereka yang dinilai salah menurut mereka. Pembalasan merupakan sebuah reaksi atau perbuatan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar